Karhutla Meningkat, Bupati Kukar Usulkan Lahan Terbakar Dilarang Jadi Area Usaha Selama 3 Tahun

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat meninjau lokasi karhutla yang terjadi di wilayahnya. (Voxnews.id)

Caption: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat meninjau lokasi karhutla yang terjadi di wilayahnya. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan agar lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilarang digunakan untuk aktivitas usaha selama tiga tahun.

Usulan itu disampaikan Aulia setelah meninjau langsung proses pemadaman karhutla di kawasan permukiman Loa Tebu, Kutai Kartanegara, Kamis (17/9/2026).

Saat tiba di lokasi, api masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Aulia kemudian melihat langsung proses pemadaman yang dilakukan petugas gabungan dari Damkar, BPBD, TNI, Polri, masyarakat, serta badan usaha di sekitar lokasi.

“Kami datang ke sana untuk melihat langsung dan membantu kawan-kawan Damkar, BPBD, TNI, Polri, unsur warga masyarakat, dan badan usaha yang ada di sana untuk bersama-sama memadamkan api,” kata Aulia, Kamis (17/9/2026).

Menurut Aulia, proses pemadaman berlangsung sulit. Petugas bahkan telah melakukan upaya pemadaman selama tiga hari.

Kondisi lahan gambut dan angin menjadi salah satu kendala. Api dapat kembali muncul meski area yang terbakar sebelumnya telah disiram.

“Gambut itu kiri kita siram, kanan timbul api. Sudah selesai kita siram kiri, kita mau siram ke kanan, yang kiri tadi muncul lagi api gara-gara ada angin,” ujarnya.

Aulia memperkirakan luas lahan yang terbakar di Loa Tebu mencapai sekitar 3 hingga 4 hektare.

Dari kondisi tersebut, ia menilai pencegahan karhutla perlu diperkuat. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Salah satu gagasan yang ditawarkan Aulia adalah membuat regulasi yang melarang aktivitas perekonomian di atas lahan yang telah terbakar.

Larangan itu, kata dia, dapat mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari pertanian, perkebunan hingga pertambangan.

“Di atas lahan yang terjadi kebakaran itu tidak boleh ada aktivitas perekonomian, baik itu pertanian, perkebunan maupun pertambangan selama jangka waktu tertentu,” tuturnya.

Aulia mengusulkan masa larangan tersebut diberlakukan selama tiga tahun setelah lahan terbakar.

Ia menilai kebijakan itu dapat menjadi insentif bagi pemilik maupun pengelola lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran.

“Kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga,” tuturnya.

Menurut Aulia, gagasan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla. Sebab, proses pemadaman di lapangan membutuhkan tenaga, waktu, serta sumber daya yang tidak sedikit.

Ia juga menyoroti lokasi kebakaran di Loa Tebu yang berada berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit. Namun, Aulia menegaskan pemerintah daerah belum mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Teman-teman Polres juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah ini murni kebakaran atau dibakar,” katanya.

Aulia berharap usulan tersebut dapat dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat. Ia mengatakan akan menyuarakan gagasan itu melalui anggota DPR RI agar dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan pencegahan karhutla.

“Ini coba kami juga suarakan melalui corong-corong anggota DPR RI dan lain sebagainya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dari buah kebijakan,” pungkasnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews