Kampanye Pilgub Kaltim Dimulai, Ini Ketentuannya!

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. (ISTIMEWA/MEDIA CENTER KPU KALTIM)

Caption: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. (ISTIMEWA/MEDIA CENTER KPU KALTIM)

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menetapkan ketentuan pelaksanaan kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024). Beberapa hal yang ditetapkan ialah batasan dana kampanye, jadwal kampanye hingga titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi menekankan pentingnya seluruh paslon memahami batasan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kampanye. Seperti dana kampanye, pihaknya menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp157.186.976.000 yang mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye di wilayah Kaltim.

“Jumlah ini mencakup seluruh kegiatan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 di seluruh kabupaten maupun kota di Kaltim. Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini untuk menjaga akuntabilitas,”terangnya.

Batasan dana tersebut hasil dari pertimbangan beberapa hal. Seperti jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah dan standar biaya daerah.

Dana tersebut harus bersumber sesuai yang tertuang di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Isi dari pasal tersebut ialah dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; sumbangan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

“Adapun Partai Politik non Pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye senilai Rp750.000.000 tiap partai politik, begitu juga perseorangan alias orang lain selain Paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 tiap orang, sementara Badan Hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp750.000.000 tiap badan usaha,”paparnya.

Khusus untuk kegiatan, seperti rapat umum, para Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim dibatasi hingga dua kali. Sedangkan pasangan Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota hanya diizinkan satu kali.

“Kami ingin memastikan semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan,”katanya.

Sementara untuk APK, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid menyatakan paslon harus mengikuti aturan yang tertuang di dalam Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Peserta pemilu dapat melakukan penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis dan kartu nama,”jelasnya.

Rinciannya sendiri ialah :

1. Selebaran paling besar berukur 8,25 cm x 21 cm;
2. Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm;
3. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm;
4. Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm;
5. Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews