SAMARINDA – Seorang kakek berinisial SH (60) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kakek yang diketahui merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini nekat melakukan aksi pencurian seorang diri. Sedikitnya ada 21 unit motor yang ia curi dari berbagai lokasi di Kota Samarinda.
Aksi SH terpaksa terhenti, usai anggota Polsek Samarinda Ulu menerima laporan adanya pencurian motor di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu pada (12/6/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya SH berhasil diamankan beserta barang bukti motor hasil curiannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa kecamatan di Samarinda sejak tahun 2023 silam.
“Lokasinya ini tidak hanya ada di Samarinda Ulu tapi ada juga yang di Pinang kemudian ada yang kunjang dan di wilayah kota Samarinda lainnya itu di Palaran,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis ungkapan kasus curanmor di Polsek Samarinda Ulu pada Senin (24/6/2024).
Terkait dengan target pencuriannya, kata Kombes Pol Ary, pelaku melakukan monitoring wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut.

Dari hasil curiannya itu, SH kemudian menjual kendaraan-kendaraan itu ke kawasan perkebunan sawit dengan harga Rp 1 – 5 juta per unitnya.
“21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan dengan alasan bahwa kendaraan ini adalah kendaraan yang masih leasing ya masih kredit sehingga kemudian dibeli oleh warga yang ada di pekerja-pekerja yang ada di perkebunan,” jelasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, SH mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.
“Untuk hidup sehari-hari dan anak di Jawa. Saya disini nggak punya tempat tinggal. Tidur di mana aja,” ungkap SH.
Saat melancarkan aksinya, SH juga mengaku dengan cara pengintaian ke setiap daerah yang ia lewati. Aksi pencurian kerap dilakukannya pada siang hari.
“Soalnya kalau malam nggak ngelihat mata saya. Nyarinya motor yang kuncinya masih nyangkut. Baru saya jual ke daerah sawit,” kata SH.
Atas perbuatannya, pria berusia 60 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)