Voxnews

Jangan Sembarang Coblos, Ini Dia Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

5 jenis surat suara Pemilu 2024.(Istimewa)

Caption: 5 jenis surat suara Pemilu 2024.(Istimewa)

Hai Vox and Voxy ! Kalian sudah tahu pilihan peserta Pemilu kalian? Tapi bingung surat suaranya yang mana ? Banyak surat suara bikin stres ? Takutnya dengan membuat stres banyaknya jenis surat suara, kalian jadinya nyoblos ala emak-emak. Coblos semua ! hehehe.

Mumpung besok nih sudah Pemilu, gimana kalian baca ini artikel ? Di sini kalian bisa tahu perbedaan jenis surat suara dan bagaimana kalian mencoblosnya !

1. Surat Suara Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Warna surat suara untuk kalian pilih orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia adalah abu-abu. Kalau kalian lihat di gambar, surat suara memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon. Di bawahnya, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

Jadi, jangan sampai salah coblos ya. Ingat, suara sah hanya dihitung bila kamu mencoblos pada nomor urut atau foto pasangan capres-cawapres, pun kalau kalian mencoblos nama salah satu pasangan calon.

Tetapi surat suara ini juga sah kalau kalian mencoblos tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara Pemilihan Anggota DPR RI

Nah.. kalian kalau mau pilih Anggota DPR RI, surat suara yang dicoblos berwarna kuning. Surat suara terlihat memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Tapi kalian harus paham, kalau calon anggota DPR RI yang kalian coblos ini berdasarkan daerah pilihan (dapil) ya ! Maksudnya adalah ya sesuai provinsi kalian tinggal. Jadi kalian nggak perlu milih seluruh anggota DPR RI seluruh provinsi hehehe.

3. Surat Suara Pemilihan Anggota DPD RI

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggunakan surat suara berwarna merah. Di dalam kertas surat suara ini, terdapat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

Kalau untuk DPD RI, surat suara dianggap sah kalau kalian coblos pada kolom satu calon perseorangan.

4. Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Tingkat Provinsi

Warna biru merupakan warna dari surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Tingkat Kabupaten/Kota

Nah.. ini adalah surat suara kelima atau terakhir. Surat suara kelima ini berwarnakan hijau. Nah.. surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. Btw, ni kalian pilih anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kecamatan kalian tinggal.

Untuk suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

So Vox and Voxy ! Siapkan pilihan kalian dan jangan lupa untuk ke TPS ya buat gunakan hak pilih kalian !

Penulis : Tim Vox

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews