SAMARINDA – Sudah menuju akhir Tahun 2024, namun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim periode 2024-2029 belum terbentuk. Bahkan, jadwal rapat paripurna terkait penetapannya belum ada.
Dikonfirmasi secara langsung, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis seluruh kegiatan kedewanan tetap memenuhi aturan dan tidak ada gangguan, meskipun AKD belum terbentuk.
“Kita sudah melaporkan hasil reses dan menjalankan empat pansus, termasuk pansus pokir dan rencana kerja,”ucapnya.
Disinggung mengenai penetapan AKD, Ananda hanya menjawab dengan singkat.”Untuk AKD, kami serahkan sepenuhnya kepada ketua fraksi dari masing-masing partai,” jawabnya singkat.
Informasi yang beredar terkait mundurnya jadwal penetapan AKD karena ada perseturuan antara Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan. Diantaranya keduanya ingin menempatkan kadernya di komisi yang terhitung strategis, serta salah satu fraksi ingin mengambil 2 posisi ketua komisi.
Kabar tersebut ditepis oleh Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin. Pria yang kerap disapa Ayub membantah. Ia mengakui, keterlambatan ini lebih disebabkan oleh penyesuaian nomenklatur pusat dan daerah.
“Perubahan nomenklatur di tingkat pusat menjadi perhatian utama kami. Misalnya, pemisahan bidang pendidikan dengan kebudayaan, atau kehutanan dengan lingkungan hidup. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pembagian bidang komisi sesuai dengan ritme pusat,”paparnya.
Penyesuaian ini dalam rangka mencegah adanya ketimpangan kerja di komisi. “Jangan sampai ada komisi yang jadi ‘mata air’ dan lainnya jadi ‘air mata’. Ini yang masih kami atur ritmenya di pansus AKD,” tambahnya.
Memang, Ayub mengakui ada dinamika antara Golkar dan PDIP terkait penempatan di komisi strategis. Tapi hingga saat ini belum ada keputusan pasti.
“Belum ada keputusan pasti, tapi kemungkinan Golkar akan mengincar komisi strategis seperti Komisi 4 yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Ini sesuai dengan program kami, seperti kesehatan gratis dan perumahan untuk masyarakat,” katanya.
Ayub menegaskan bahwa permasalahan penentuan AKD bisa selesai sekitar 5-10 hari. (*)