Voxnews

Dituduh Gelapkan Uang Rp 23 Miliar, Mantan Direktur Media Cetak Kirim Surat ke Pejabat Tertinggi Indonesia

Foto : Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin untuk Presiden RI dan Menko Polhukam.

Caption: Foto : Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin untuk Presiden RI dan Menko Polhukam.

BALIKPAPAN – Zainal Muttaqin meminta keadilan pemerintah atas kasus yang menjeratnya. Bahkan ia mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Ada apa gerangan ?

Diketahui, Zainal Muttaqin dikenal sebagai mantan direktur utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos). Ia dituduh dan dilaporkan ke Polda Kaltim lantaran menggelapkan kedua perusahaan tersebut untuk membeli tanah pribadi di beberapa kota di Kalimantan. Nominal uang yang digelapkan sebesar Rp 23 miliar.

Sebenarnya, Polda Kaltim sempat menghentikan kasus tersebut dikarenakan dinilai tidak cukup bukti. Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan menetapkan Zainal sebagai tersangka. Zainal pun ditahan.

Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa menuntut Zainal dengan pasal penggelapan yang ancamannya 4 sampai 6 tahun penjara.

Oleh sebab itulah, Zainal mengirimkan surat kepada pemerintah. Di dalam suratnya tertuang kronologis penanganan kasusnya dari Polda Kaltim hingga Mabes Polri. Dia merasa ada perbedaan perlakuan antara kedua lembaga tersebut. Dia juga mengaku sudah meminta perlindungan hukum ke Kompolnas, tapi tidak ada tindak lanjut.

Zainal juga mempertanyakan status kepemilikan tanah yang dituduhkan sebagai hasil penggelapan. Dia mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli sejak 20 sampai 25 tahun yang lalu atas namanya sendiri. Sertifikat tanah tersebut juga masih atas namanya hingga sekarang.

“Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewenang-wenangan terhadap diri saya,” tulisnya dalam surat itu.

Surat yang dikirim Zainal ke Jokowi dan Mahfud MD sudah diterima oleh Sekretaris Menkopolhukam pada tanggal 14 September 2023.

Sementara itu, pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa tuduhan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia menyarankan agar masalah kepemilikan tanah itu diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

“Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin,” ujar Sugeng.

Sugeng juga mendukung langkah Zainal mengirim surat ke Jokowi dan Mahfud MD. Dia berharap ada perhatian dari pemerintah untuk memberikan keadilan kepada kliennya.

Sugeng menegaskan bahwa dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang Senin lalu, 12 September 2023, terlalu prematur dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Seperti yang disampaikan oleh Zainal. Tindakan yang hanyalah untuk mencari keadilan untuk dirinya. “Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini,” kata Zainal.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews