Voxnews

Dibunuh dan Disetubuhi, Ini Kronologi Lengkap Remaja di PPU Habisi Satu Keluarga

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto saat menunjukan alat yang digunakan JND menghabisi nyawa satu keluarga di PPU. (Istimewa)

Caption: Kapolres PPU, AKBP Supriyanto saat menunjukan alat yang digunakan JND menghabisi nyawa satu keluarga di PPU. (Istimewa)


PENAJAM – Lima anggota keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi korban pembunuhan sadis pada Selasa (6/2/2024) dini hari. Pelakunya ternyata adalah tetangga mereka sendiri, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial JND.

Polres PPU berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, hanya dua jam setelah kejadian. JND ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Dia mengaku nekat membunuh keluarga korban karena sakit hati dan dendam.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengatakan bahwa korban terdiri dari WL (35) sebagai suami, SW (34) sebagai istri, dan ketiga anak mereka, RJS (15), VDS (11), dan JAA (3). Mereka ditemukan tewas dengan luka tebasan di tubuh mereka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya sejauh ini karena pelaku menyimpan rasa dendam kepada korban,” kata AKBP Supriyanto dalam konferensi pers pada Selasa (6/2/2024) pukul 16.00 Wita.

Menurut keterangan polisi, dendam JND berasal dari hubungan asmara yang pernah terjalin antara dia dan RJS, anak pertama korban. Hubungan itu kemudian putus karena RJS menolak JND dan sudah memiliki pacar lain.

“Perkara asmara masih kita dalami. Tapi antara korban yang anak pertama (RJS) dan pelaku sempat berhubungan, namun ditolak pihak korban karena korban ini juga sudah punya pasangan lain,” jelasnya.

Selain itu, JND juga merasa kesal karena korban pernah meminjam helm miliknya dan tidak mengembalikannya hingga tiga hari. Hal-hal ini membuat JND merencanakan pembunuhan tersebut.

“Kemudian puncaknya pada malam tadi sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku dengan seorang temannya sedang minum-minuman keras (miras). Jaraknya sekitar 500 meter dari rumah korban,” tambahnya.

Setelah mabuk, JND pulang ke rumahnya dan mengambil parang sepanjang 60 sentimeter. Dia kemudian menyelinap ke rumah korban dan membantai kelima anggota keluarga tersebut secara brutal.

“Usai pelaku minum-minuman keras dia pulang kerumah. Dari situ mulai muncul niat untuk menghabisi korban (dengan mengambil parang sepanjang 60 sentimeter di rumahnya),” terangnya.

Buat Laporan Palsu ke Kakak dan RT

Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, JND mengambil ponsel dan uang tunai milik korban, lalu membuangnya ke sungai. Dia juga berpura-pura menemukan jenazah korban dan memberitahukannya kepada kakaknya.

Keduanya lalu melapor ke RT setempat, dengan alasan JND bukan pelakunya. JND bahkan berbohong bahwa pelakunya adalah tiga orang pria tak dikenal yang berhasil kabur.

“Berdasarkan pemeriksaan kami saat itu, keterangan ini (yang diberikan JND) tidak masuk akal. Sehingga yang bersangkutan kita bawa ke polres untuk diinterogasi lebih lanjut. Ketika kita konfrontir ternyata diakui dia pelakunya,” ungkapnya.

Bunuh Satu per Satu

Hanya bermodalkan parang, JND berjalan ke rumah para korban. Kala itu korban pertama yakni W yang merupakan kepala keluarga di rumah itu belum pulang ke kediamannya.

Pelan tapi pasti, langkah JND mengendap masuk ke rumah korban. Sesampainya di dalam, JND dengan cepat mematikan lampu di ruangan tengah.

“Sebelum melakukan aksinya, orang tua (korban W) tiba-tiba pulang dan pelaku yang (sudah menunggu) langsung menghabisi korban di dekat pintu,” ungkap AKBP Supriyanto.

Istri korban yakni SE terbangun dari tidurnya lantaran mendengar adanya suarah gaduh di ruang tengah rumahnya.

Tanpa pikir panjang, JND juga mengayunkan parangnya ke arah SW. Dengan bengisnya, JND merenggut nyawa sepasang suami istri itu.

Belum cukup puas, ketiga anak korban yakni RJS, VDS, dan JAA pun turut dihabisinya.

Satu per satu kepala para korban ditimpasnya menggunakan parang. Hingga para korban tewas semuanya berselimut darah.

“Setelah si istri bangun langsung dihabisi, kemudian anak kedua (VDS), anak pertama (RJS) dan anak terakhir (JAA) dihabisi pelaku,” jelasnya.

Setubuhi Jasad Ibu dan Anak

Tak cukup hanya dibantai saja, JND juga sempat menyetubuhi jasad SW dan RJS. Pengakuan ini disampaikan JND saat dimintai keterangan pihak kepolisian.

“Dari keterangan pelaku, setelah pembunuhan pelaku menyetubuhi mayat ibu (SW) dan anak yang paling dewasa (RJS). Tapi untuk kepastiannya kita tunggu hasil visum dari rumah sakit,” papar AKBP Supriyanto.

Sedangkan tiga korban lainnya yakni W (35) suami atau ayah, VDS (11) anak laki-laki kedua dan JAA (3) anak perempuan terakhir dibiarkan tergeletak bersimbah darah.

Atas perilaku tak wajar yang dilakukan oleh JND ini, polisi pun berencana akan melakukan tes kejiwaan.

“Hingga saat ini belum ada catatan terkait indikasi kejiwaan. Namun ke depan pasti kita lakukan pemeriksaan jiwa,” tegasnya.

Walau bengisnya perbuatan pelaku, ia sama sekali tak menunjukan ekspresi bersalah saat memberikan keterangan awal.

“Saat melakukan interogasi awalnya tidak terlihat rasa bersalah, tapi setelah itu (pengakuan) baru ada raut penyesalan,” terangnya.

Kena Pasal Berlapis

Usai terbukti membunuh satu keluarga itu, kini JND terancam jeratan pasal berlapis. Hal ini diberikan polisi atas perbuatannya kepada para korban yang dengan teganya ia habisi.

“Kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto,” tegas AKBP Supriyanto.

Meski begitu, dua pasal yang menjeratnya ini masih bersifat sementara. Dikarenakan, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Sementara masih terus kita kembangkan lagi, termasuk mendalami peran si kakak yang diajak melaporkan peristiwa pertama,” tambahnya.

Mengingat JND yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, polisi juga memberikan penerapan Pasal 76 ayat C tentang undang-undang perlindungan anak.

“Karena mengingat pelaku juga masih di bawah umur kita juga kenakan perlindungan anak dalam penanganan kasusnya,” pungkasnya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews