SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengakui pihaknya kesusahan mengawasi tahapan kampanye di media sosial. Hal ini lantaran prosedur yang memakan proses yang panjang dan lama.
Kampanye di sosial media tertuang di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota; Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 trntang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam salah satunya tertuang bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye melalui media sosial dengan ketetuan sebagai berikut :
1. Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye;
2. Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi;
3. Akun media sosial sebagaimana dimaksud pada huruf b didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota;
4. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang telah tercantum dalam lampiran Peraturan KPU;
5. Pendaftaran akun media sosial ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
6. Partai Politik Pesera Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengungkapkan, 20 akun yang telah didaftarkan oleh paslon itulah yang akan dipantau oleh KPU maupun Bawaslu.
“Terkait konten-konten dan semua aktivitas kampanye seyogyanya terekam di SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Untuk mengetahui apa saja akunnya, bisa datang ke Kantor KPU.”
“Semua tahapan penyelenggaraan kampanye dilakukan secara terbuka. Contoh verifikasi ijazah, bukan kapasitas kita, yang berhak adalah Disdikbud dan pihak kampus, sehingga kita libatkan menjadi verifikator. Hal ini pun berlaku pada kampanye sosial media,”terang Abdul.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Meta. Meta merupakan layanan jaringan sosial yang mencakup Facebook, Instagram, Whatsapp, Messengger dan lainnya.
Meskipun begitu, prosedur untuk melakukan take down akun sosial media memiliki kesulitan tersendiri.”Contoh untuk take down akun, bukan Bawaslu yang take down. Ada prosedur, tahapannya lama. Kita kudu ke Kominfo, baru ke Meta,”ujarnya.
“Kita hanya bisa menyampaikan. Harus mengirimkan surat resmi ke Kominfo, Kominfo kirim ke Meta. Jadi tidak diatur secara rijit. Kita juga tidak bisa membuktikan. Misalnya ada foto paslon di akun tersebut, tapi bisa jadi bukan dia yang pemilik akun,”katanya.
Meskipun ada kendala tersebut, Bawaslu Kaltim tetap mencoba memaksimalkan mungkin untuk melakukan pemantauan seluruh akun yang telah terdaftar di SIKADEKA.(*)