SAMARINDA – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali menggemparkan Kota Samarinda. Kali ini dialami oleh seorang remaja wanita berusia 13 tahun asal Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menjadi korban tindakan asusila seorang pemuda berusia 19 tahun di sebuah hotel di Samarinda pada Minggu (15/1/2024).
Korban mengaku baru mengenal pelaku sebelum kejadian. Gadis malang itu kemudian dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel di Samarinda. Di sana, ia mendapati perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Mengalami kejadian itu, korban pun bercerita kepada orang tuannya. Karena tak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan.
Polsek Loa Janan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Usai penangkapan pelaku, kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polsek Samarinda Kota. Sebab, lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang menimpa gadis malang itu.
“Jadi korban ini merupakan warga Kukar, karena itu laporannnya kesana, tetapi karena tempat kejadiannya di wilayah hukum kami langsung dilimpahkan Rabu (17/1/2024) kemarin,” ujar Satria kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Satria menjelaskan bahwa pelaku belum sempat melakukan hubungan intim dengan korban, tetapi hanya meremas dan mencium bagian tubuh korban yang sensitif.
“Pelaku dan korban baru kenal, tetapi masih kami dalami, kenalnya dimana dan sudah berapa lama. Kami juga masih mendalami keterangan pelaku, terkait dengan motif serta lainnya. Masih didalami semua karena kasus ini limpahan dari Polsek Loa Janan,” tutupnya.(*)