SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang telah menangkap dan menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial PL, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), atas dugaan pencurian perhiasan emas seberat 30,1 gram milik majikannya.
Aksi pencurian ini terjadi sejak Juli 2023 di rumah majikan berinisial WK yang berlokasi di Perumahan Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan bahwa aksi pertama tersangka terjadi pada Juli 2023, di mana PL diduga mengambil perhiasan emas seberat 30,1 gram milik korban.
“Kasus ini berlanjut sampai bulan Agustus 2023 dengan metode yang sama, yaitu mengambil perhiasan emas milik korban dan menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 45 juta,” kata AKP Rachmat saat diwawancarai melalui telepon seluler, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan pengecekan lokasi pencurian dan berhasil mengamankan tersangka PL pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, mencakup pencurian empat gelang emas dan satu cincin milik majikannya. Sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil, telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga gelang lainnya masih berada di pegadaian.
Kapolsek Rachmat Aribowo mengatakan, saat ini tersangka PL telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Pinang,” pungkasnya. (*)