SMAN 10 Pindah, DPRD Kaltim Persilahkan Yayasan Melati Ajukan Keberatan

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Caption: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

SAMARINDA – DPRD Kaltim mempersilahkan Yayasan Melati untuk mengajukan keberatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pemindahan kembali SMAN 10 Samarinda ke gedung lama yang berlokasi di Jalan H. A. M. Rifaddin.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas) usai RDP di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (19/5/2025). Hamas menyatakan bahwa Yayasan Melati berhak mengajukan keberatan asalkan memiliki bukti baru.

“Kalau memang nanti Yayasan Melati merasa keberatan karena ini putusan sudah Inkrah, nanti diajukan lagi dengan data-data yang baru. Misalnya dia punya putusan hibah, tanah 12 hektare. Ini kan sampai sekarang belum ada tuh.”

“Boleh diajukan lagi. Dan kami di DPR siap untuk menampung itu. Kita akan mediasi RDP lagi,”jelas Hamas.

Namun, Hamas meminta agar seluruh pihak untuk segera melaksanakan putusan MA terlebih dahulu. Jika tidak secepatnya direalisasikan, artinya Kaltim melawan putusan MA.

“Tapi putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan dulu. Karena sudah inkrah. Soal persoalan teknis dan lain-lain itu nanti dibicarakan lagi,”lanjutnya.

Apabila memang proses hibah ke Yayasan Melati bisa dilaksanakan, Hamas meminta agar yayasan untuk melaksanakannya usai aset tersebut dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim.

“Sehingga tidak terjadi lagi carut marut seperti ini. Itu saja sebenarnya,”kuncinya. (Adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews