SANGATTA – Baru-baru saja, DPRD Kutai Timur (Kutim) mengesahkan peraturan daerah (perda) penggabungan retribusi dan pajak daerah. Perda tersebut masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha.
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas mengungkapkan, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu perda ini. Sehingga bisa dilihat dampak bagi pelaku usaha pasca perda disahkan.
“Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan. Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Sayid saat ditemui rekan media usai mengikuti rapat paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).
Anjas juga menjelaskan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Sebagai contoh, sewa gedung serba guna sebesar 2 juta rupiah per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak,” tambahnya.
Anjas juga menekankan perlunya sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” tandasnya.(ADV/DPRD Kutim)