SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-26 di Kantor DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024). Dalam rapur kali ini beragendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna ke-26 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir juga Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.
Arfan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bupati telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka Rapat Paripurna ke 26, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/06/2024).
Dirinya juga menyampaikan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD tentang Ranperda paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Ranperda LKPJ APBD T.A 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan.
Pihaknya juga mengatakan, pelaksanaan APBD T.A 2023 yang telah disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Kutim dalam pembangunan yang transparansi.
“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, LKPJ yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.
‘Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya.(ADV/DPRD Kutim)