SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar agenda paripurna persetujuan bersama Raperda Pengarusutamaan Gender, pada Rabu (8/11/2023).
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengatakan Raperda PUG telah disetujui bersama Pemprov Kaltim menjadi Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Lewat perda ini diharap mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, nanti peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” kata Seno Aji.
Seno Aji mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan raperda ini dengan cepat dan profesional.
Pembaharuan atas perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemprov Kaltim untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama, partisipasi, kontrol, dan berperan yang sama dalam segala aspek kehidupan.
“DPRD Kaltim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Diketahui Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.
“Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga,” tegasnya.
“Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual, dan eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi,” pungkasnya. (adv)