Voxnews

Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Praktik Destructive Fishing di Berau

Foto: Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Caption: Foto: Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Kelompok Nelayan Marlin di Balikukup, Batu Putih, Berau curhat ke DPRD Kaltim. Keluhan kelompok nelayan ini terkait destructive fishing di perairan Berau.

Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, meminta Pemprov Kaltim agar menindak tegas aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan ini.

Menurutnya, praktik ini telah merusak sumber daya ikan dan lingkungan, serta perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah.

“Keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” kata Udin, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, Kelompok Nelayan Marlin merupakan kelompok nelayan tradisional yang biasanya menggunakan metode tangkap ikan ramah lingkungan. Seperti pancing dan rawai. Mereka berbeda dari nelayan kompresor yang menggunakan peralatan yang merusak sumber daya laut.

Aktivitas destructive fishing ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang setiap hari. Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam.

Jika praktik ini tidak dihentikan, akan berdampak pada ekonomi mereka dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak-anak.

Udin berharap pemerintah provinsi dapat segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan.

“Permintaan ini disampaikan sebagai langkah meminta untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” tegasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews