SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) sebagai respons terhadap surat dari Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan. Surat tersebut berkaitan dengan konflik lahan yang melibatkan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024, ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir pula anggota dewan Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman, serta perwakilan dari kelompok tani, kedua perusahaan, Dinas PUPR, PMPTSP, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Agusriansya Ridwan, anggota Komisi D, menekankan pentingnya pendekatan sosial dan kearifan lokal dalam menangani masalah ini. “Kita harus memulai dari perspektif sosial dan kearifan lokal, bukan hanya melalui ranah yuridis,” ujarnya.
Ridwan berpendapat bahwa masyarakat setempat memiliki hak historis atas tanah tersebut, yang telah mereka tempati jauh sebelum perusahaan mendapatkan izin.
“Pendekatan filosofis kita adalah mengakui bahwa masyarakat lebih dahulu ada daripada izin usaha perusahaan. Mereka telah membangun kehidupan dan mata pencaharian yang menjadi fondasi struktur sosial mereka,” jelas Ridwan.
Ridwan juga menambahkan bahwa membawa masalah ini ke pengadilan cenderung tidak menguntungkan masyarakat karena dominasi pemilik modal. “Jika kita memilih jalur yuridis, kita akan berakhir di pengadilan, di mana seringkali rakyat tidak mendapatkan keuntungan,” katanya.
Hearing ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut tentang sengketa lahan ini. DPRD Kutim berencana untuk melanjutkan pembahasan dalam rapat mendatang, dengan harapan menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap dapat segera menemukan solusi yang tidak merugikan siapapun. Komitmen kami adalah untuk mengawal kasus ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)