Pandangan Fraksi AKB Mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Leni Angriani.

Caption: Anggota Komisi B DPRD Kutim, Leni Angriani.

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-24 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024). Salah satu agenda yang dibahas ialah pandangan umum fraksi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni yang didampingi Wakil ketua DPRD I Asti Mazar dan Wakil Ketua DPRD II Arfan. Rapat dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Salah satu fraksi yang menyampaikan ialah Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB). Pandangan umum disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani. Ia membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Dalam penjelasannya, Leni Angriani menyatakan bahwa bencana kebakaran sering terjadi di pemukiman warga, terutama pada musim kemarau. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan juga unsur kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara rumah satu dan rumah lain, terutama di wilayah pemukiman yang padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran semakin meluas. Begitu juga kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Leni mengungkapkan bahwa petugas pemadam kebakaran (Damkar) kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat-tempat yang jauh.

“Kesulitan yang dihadapi biasanya berupa lokasi yang jauh, akses jalan yang sempit dan sulit dijangkau, serta keterbatasan alat dan personil,” ungkapnya.

Kondisi ini, menurut Leni, menjadikan penting bagi Kabupaten Kutim untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan, dan tindak penyelamatannya.

Oleh karena itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan.

“Sehingga Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama,” tandasnya.(ADV/DPRD Kutim)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews