SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra menanggapi terkait polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengenai pemanfaatan lahan eks Puskib Balikpapan seluas 3,8 hektare. Nurhadi merasa permasalahan ini perlunya ada koordinasi antara dua kewenangan.
Nurhadi mengatakan, lahan eks Puskib memang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Namun, ketika memang ingin dikelola, Pemprov tetap perlu berkoordinasi dengan Pemkot karena masuk dalam wilayah Balikpapan.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,”ujarnya.
Nurhadi mengakui, Pemkot Balikpapan sempat ingin memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun SPBU. Hal ini lantaran Kota Balikpapan sangat membutuhkan SPBU dan itu menjadi urgensi yang harus segera ditunaikan.
“Sampat saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,”katanya.
Ia mengusulkan agar lahan tersebut untuk bisa dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan SMA. Karena Kota Balikpapan juga sangat kekurangan sekali SMA. Ia berharap agar usulan ini menjadi bahan pertimbangan Pemprov Kaltim. (Adv)