SAMARINDA – Kementerian ESDM RI diminta memaksimalkan inspektur tambang mengawasi praktik reklamasi perusahaan tambang di Kaltim. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Udin menduga ada perusahaan yang tidak berkomitmen dalam hal reklamasi lahan pasca tambang yang masih diabaikan.
“Kami di provinsi atau daerah sudah tidak lagi punya wewenang soal aktivitas pertambangan. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” kata Udin, Rabu (8/11/2023).
Udin menyebut pemerintah pusat didorong bisa memastikan pelaksanaan kegiatan pasca tambang bisa sesuai, terlebih perusahaan tambang di Kaltim jumlahnya tidak sedikit.
“Supaya kita bisa bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi,” jelasnya.
Udin menegaskan masih ada banyak lubang galian bekas tambang yang masih terbuka di Kaltim. Sebenarnya, rencana pemanfaatan lubang-lubang itu juga sudah diterima.
“Namun, saya berpendapat bahwa ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam,” tegasnya.
Walhasil, lanjut M. Udin, bisa diketahui secara pasti mana galian yang bisa dimanfaatkan dan tidak. Karena tidak semua statusnya aman, ada yang harus ditutup, ada pula yang kembali dihijaukan.
Dirinya mendesak pemerintah pusat agar serius dalam mengawasi pertambangan di daerah.
“Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka ia mempersilakan agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)