SAMARINDA – Jadwal kampanye Pemilu 2024 ditetapkan KPU mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Meski baru dimulai akhir November ini, nyatanya spanduk dan baliho bernada politik sudah berhamburan dari parpol dan caleg.
Kondisi ini menuai sorotan dari Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Mengingat, pemasangan baliho dan APK belum dibolehkan karena belum memasuki masa kampanye.
Demmu menyarankan, sebaiknya baliho dan spanduk politik ditertibkan bersama Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.
“Kami berharap teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan,” Rabu (8/11/2023).
Demmu menegaskan jika ditemukan ada yang melanggar aturan, Bawaslu didorong tidak pandang bulu.
“Persoalannya kalau pemerintah kotanya ndak mau, ya pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” tegasnya.
“Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” pungkasnya. (adv)