TENGGARONG – Dalam sebuah langkah maju menuju transparansi keuangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Pengakuan ini menandai kali keempat bagi Kukar dalam mendemonstrasikan tata kelola keuangan yang solid dan akuntabel.
Penghargaan prestisius ini diberikan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar untuk Tahun Anggaran 2023, dan diserahkan dalam sebuah upacara yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Samarinda. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, pada hari Jumat yang bersejarah, 3 Mei 2024.
Dalam pidato penghargaannya, Bupati Edi Damansyah menyatakan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap pencapaian ini. “Saya ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh tim, yang meliputi Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, dan semua anggota staf atas dedikasi dan pertanggungjawaban keuangan di tahun 2023 yang telah berhasil mendapatkan hasil WTP,” kata Edi.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa pencapaian opini WTP bukan hanya sekedar pengakuan, tetapi juga bukti nyata dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah yang berlaku. “Esensi dari semua ini adalah dampak positif dari laporan keuangan terhadap kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Edi juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi dalam memperoleh opini WTP dan menggunakan hal tersebut sebagai dasar evaluasi untuk merencanakan dan menetapkan program-program yang lebih fokus dan efektif, khususnya dalam menangani tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Kukar.
“Alhamdulillah, kita telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, dan berhasil mencapai beberapa target utama setiap tahun,” ucap Edi dengan optimisme.
Dia yakin bahwa dengan terus memperbaiki tata kelola keuangan, Kukar akan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakatnya.
Dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi integritas LKPD. Agus juga menekankan pentingnya respons yang cepat terhadap rekomendasi BPK, yang harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), guna meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
“Pencapaian ini merupakan bukti dari komitmen Kukar untuk mengelola keuangan dengan standar yang tinggi dan menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)