SANGATTA – Dalam upaya menyelesaikan konflik agraria, DPRD Kutai Timur mengadakan hearing untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dan dua perusahaan, PT. Indexim Coalindo serta PT. SBA. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh anggota dewan Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Perwakilan dari kelompok tani, perusahaan-perusahaan yang bersengketa, Dinas PUPR, PMPTSP, dan tamu undangan lainnya turut serta dalam diskusi yang berlangsung pada hari Senin, 10 Juni 2024.
Agusriansya Ridwan, anggota Komisi D, menawarkan perspektif alternatif dalam penyelesaian sengketa ini. “Kita harus melihat masalah ini dari sudut pandang sosial dan kearifan lokal, bukan hanya dari aspek yuridis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penduduk setempat memiliki sejarah panjang dan telah berkembang di wilayah tersebut, sebelum perusahaan mendapatkan izin operasional.
“Pendekatan yang filosofis menunjukkan bahwa eksistensi masyarakat lebih awal daripada izin usaha perusahaan. Mereka telah membangun kehidupan dan mata pencaharian yang menjadi bagian dari struktur sosial mereka,” terang Ridwan.
Ridwan juga menekankan pentingnya diskusi yang mendalam tentang isu ini, dengan mengatakan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum cenderung tidak menguntungkan masyarakat.
“Jika kita memilih jalur yuridis, kita mungkin harus pergi ke pengadilan, namun seringkali hal itu tidak menguntungkan rakyat karena pemilik modal memiliki pengaruh yang besar,” tuturnya. (ADV/DPRD Kutim)