Voxnews

Komisi IV Minta KPU Terbitkan Petunjuk Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Foto: Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim.

Caption: Foto: Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan jadi panggung kampanye di Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Merespon hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mendorong KPU menerbitkan peraturan teknis yang jelas dan tegas.

Sebelumnya, fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye saat pemilu.

Rusman Yaqub menyebut putusan itu jadi hal yang baru bagi mekanisme politik. Untuk itu diperlukan adanya aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” kata Rusman.

Diketahui, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

Menurut Rusman, catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu. Terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan. Sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik.

Ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.”Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” tegasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews