Voxnews

Search
Close this search box.

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Jumlah TKA di KFI dan Kobexindo

Foto: Peresmian pabrik semen PT Kobexindo Cement beberapa waktu lalu.

Caption: Foto: Peresmian pabrik semen PT Kobexindo Cement beberapa waktu lalu.

SAMARINDA – PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo CementCement merupakan dua perusahaan raksasa yang mulai membangun usahanya di Kaltim. Namun, hal tersebut disoroti oleh legislatif di Karang Paci.

Seperti yang disampaikan Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim. Ia menyoroti tenaga kerja asing (TKA) di dua perusahaan tersebut.

Diketahui, PT KFI telah menyerap tenaga kerja (Naker) lokal sebanyak 1.700 orang, kemudian tenaga kerja asing (TKA) sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik.

Sementara di PT Kobexindo Cement, tercatat tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan TKA sebanyak 105 orang.

“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKA-nya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu,” ungkap Reza sapaan akrabnya.

Menurutnya, Disnakertrans Kaltim memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Mengingat, merekalah yang mengurus dokumen pengesahan RPTKA berkaitan dengan wilayah kerja TKA itu.

Sehingga, ia meminta kepada instansi terkait agar bisa memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.

“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” tegasnya.

Reza berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu,” pungkasnya. (adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews