SAMARINDA – Kerjasama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga akan berakhir pada 2026 mendatang. Jelang berakhirnya masa kerjasama ini, Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, memastikan pihaknya di DPRD bakal meninjau ulang terkait kerja sama pihak ketiga itu.
Dirinya menyebut status kerjasama Mal Lembuswana yakni perjanjian build operate transfer (BOT).
“Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” kata Nidya Listiyono.
Sebagai informasi, BOT merupakan suatu bangunan yang akan dibangun oleh swasta dan dipakai selama waktu tertentu, sesuai kontrak perjanjian dan akan diserahkan kembali ketika perjanjian berakhir dengan pihak lain.
“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” jelasnya.
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” lanjutnya.
Tidak hanya berkenaan aset pemprov di Mal Lembuswana, Anggota Fraksi Golkar ini menambahkan, akan terus meninjau aset-aset pemrov dengan mengkaji kelayakan bangunan. Sehingga, bisa menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” tegasnya.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” pungkasnya. (adv)