SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penanganan musibah kebakaran. Demi mematangkan naskah tersebut, DPRD Kutim melakukan hearing bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) di Kantor DPRD Kutim, Rabu (19/6/2024).
Ketua Pansus, Yonsep Udau mengungkapkan, hearing ini menjadi langkah dalam memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan operasional maupun efektivitas kinerja Disdamkar di wilayah Kutim.
“Perdanya kan belum jadi, sebelum kita menyusun (perda) ya kita berikan masukan terlebih dahulu. Contohnya, rate card di Banjarmasin yang sudah ada, kalau kita belum ada,”ungkapnya.
Sebelumnya, diakui Yosep, pihak Disdamkar menjelaskan pihaknya bakal membentuk tim relawan untuk penanganan kebakaran. Terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran.
“Termasuk fasilitas pengadaan alat pemadam kebakaran, saya tadi mengusulkan kalau bisa di setiap desa ada alat pemadam kebakaran,” Jelas Yosep.
Selain itu, Ketua DPD Partai PAN tersebut juga mengusulkan jarak rumah memiliki ketentuan serta ketersediaan tersendiri. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan alat kebakaran di setiap desa.
“Yang saya usulkan tadi jarak rumah harus ada ketentuannya, kalau bisa pemerintah juga menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa,” tandasnya.(ADV/DPRD Kutim)