Fraksi KIR Tekankan Transparansi Pemkab Kutim Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebagai perwakilan fraksi KIR, Sobirin Bagus.

Caption: Sebagai perwakilan fraksi KIR, Sobirin Bagus.

SANGATTA – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menekankan pentingnya transparansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam pengelolaan keuangan daerah. Pernyataan ini merupakan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, seluruh fraksi menyampaikan nota penjelasan pada Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan ke III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Sebagai perwakilan fraksi KIR, Sobirin Bagus menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah dalam melaksankana pembangunan. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Fraksi KIR menyoroti realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 8,25 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya. Sobirin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, realisasi PAD mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 787,53 miliar.

“Ada beberapa koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” katanya.

Selain itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 7,44 triliun.

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendapatkan pendapatan transfer yang lebih dari target, namun perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengelolaannya,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, realisasi lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran sebesar Rp 24,56 miliar.

“Peningkatan ini juga akibat dari koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI. Fraksi KIR menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pendapatan yang sah ini,”bebernya.

Dalam penutupnya, Sobirin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap Pemkab Kutim terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.(ADV/DPRD Kutim)

Loading

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews