SAMARINDA – Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menyoroti belum maksimalnya menggali pendapatan asli daerah dari pemanfaatan Sungai Mahakam.
“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” kata Agiel, Selasa (14/11/2023).
Retribusi dari alur sungai Mahakam, menurutnya, pernah dibahas Komisi II DPRD Kaltim, hanya saja pembahasan itu menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.
Dirinya menilai pemanfaatan Sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.
“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” jelasnya.
Agiel mengingatkan kembali pengelolaan pandu tunda di sungai Mahakam yang sedianya dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya. Pembahasan pengelolaan pandu tunda itu belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim.
“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di rapat Komisi II,” tegasnya.
Selain itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” lanjutnya.
Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.
“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan,” pungkasnya. (adv)