SAMARINDA – DPRD Kaltim menyayangkan belum direalisasikannya pemanfaatan lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib).
Sebelumnya, Pemprov Kaltim berencana membangun supermall dengan bekerjasama dengan pihak ketiga. Hanya saja rencana itu hingga kini belum terealisasi.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengungkapkan aset yang ingin dibangun supermall dan apartemen, melalui kerja sama bisnis Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bersama pihak ketiga nyatanya belum terealisasi.
Padahal, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan supermall telah dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek pada tahun 2013.
“Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, stop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja,” kata Mimi, Senin (13/11/2023).
Lokasi eks Puskib inipun sudah ditinjau Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Hasil tinjauan itu pemprov masih belum tegas bakal mengubahnya menjadi RTH, atau tetap melanjutkan rencana awal MBS.
Mimi mengusulkan, agar Pemprov Kaltim menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, rencana pembangunan supermall tidak tepat. Belum lagi, ada beberapa rumah warga sekitar yang sempat terkena dampak saat pertama kali pembongkaran bangunan Puskib.
“Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA,” tegasnya. (adv)