SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menilai tidak perlu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial yang saat ini lagi berkembang. Hal ini disampaikan saat ditemui awak media di DPRD Kutim, Sabtu (06/06/2024).
Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan.
Ia menambahkan, penerapan undang-undang yang ada sejauh ini telah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait, sehingga tambahan perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini.
Optimalisasi penerapan undang-undang lebih disarankan daripada memperkenalkan regulasi baru yang mungkin dapat mengakibatkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.
“Daripada membuat perda baru, kita harus fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada secara efektif,” tegasnya.
Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi, dengan memperhatikan baik kepentingan pekerja maupun perusahaan dalam konteks pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.(ADV/DPRD KUTIM)