Voxnews

Data ASN di Kukar Harus Akurat, Ini Alasan dan Langkah Sekda Sunggono

Sekda Kutai Kartanegara, Sunggono.

Caption: Sekda Kutai Kartanegara, Sunggono.

TENGGARONG – Data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) harus akurat, update dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pemerintahan lainnya. Hal ini ditekankan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Minggu (30/10/2023).

Sunggono mengatakan bahwa data ASN yang akurat adalah salah satu syarat untuk meningkatkan indeks profesionalitas ASN. Indeks ini adalah ukuran kualitas pegawai berdasarkan kriteria kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas jabatan.

“Indeks profesionalitas ASN sangat penting untuk ditingkatkan, karena berdampak pada pengembangan diri pegawai, pengembangan organisasi instansi pemerintah, dan pelayanan publik kepada masyarakat. Indeks ini juga menjadi kontrol sosial agar ASN bertindak profesional,” tutur Sunggono.

Sunggono menambahkan bahwa dengan data ASN yang akurat, kebijakan kepegawaian akan lebih tepat sasaran dan efektif. Selain itu, data ASN yang akurat juga akan memudahkan dalam membuat grand design pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang akan meningkatkan indeks profesionalitas ASN di Kukar.

“Kita semua sadar bahwa jumlah ASN di Kukar sudah cukup, tapi kompetensinya masih kurang. Ada celah yang lebar antara kompetensi ASN di Kukar. Oleh karena itu, saya minta data ASN diperbaiki dan diupdate. Jika ada temuan, segera lakukan perbaikan data ASN dengan serius. Karena ini menyangkut kualitas ASN kita,” kata Sunggono.

Sunggono juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kukar sedang melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan profesionalisme ASN, yaitu:

  1. Menetapkan struktur organisasi tata kerja perangkat daerah
  2. Menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Permenpan 45 Tahun 2022 tentang jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah
  3. Menyusun peraturan tentang sistem kerja
  4. Menyusun standar kompetensi jabatan mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), adiministrator dan pengawas
  5. Menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan tambahan penghasilan dan penilaian kinerja perangkat daerah

“Semua langkah ini saling berkaitan dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. Saya harap kita bisa bersama-sama berupaya untuk memperbaiki keakuratan data kepegawaian, meningkatkan kompetensi, mengawal kinerja dan kedisiplinan ASN di Kukar,” pungkas Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews