TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam bidang perdagangan karbon sektor kehutanan. Kerja sama ini mencakup pengelolaan lahan gambut di luar kawasan hutan yang tersebar di lima kecamatan di Kukar. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025).
Edi menjelaskan, lahan gambut merupakan ekosistem penting yang menyimpan cadangan karbon besar, namun rentan terhadap kerusakan. Berdasarkan data Kementerian LHK, sekitar 50 persen dari 4,4 juta hektare lahan yang terbakar antara 2015 hingga 2019 merupakan lahan gambut.
“Di Kukar sendiri, luasan lahan gambut mencapai lebih dari 110 ribu hektare. Potensi ini harus dijaga agar tidak menjadi sumber emisi, tetapi justru menjadi kekuatan mitigasi perubahan iklim,” ungkapnya.
Ia menyebut kerja sama ini merupakan bentuk investasi baru di sektor perdagangan karbon yang didorong oleh regulasi nasional, termasuk Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 17 Tahun 2025. Pemkab Kukar juga sudah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Edi berharap seluruh jajaran pemerintah daerah hingga kepala desa ikut mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan optimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan ikut menjaga kelestarian kawasan gambut yang menjadi bagian dari warisan ekologis Kukar.
“Kami ingin kerja sama ini memberikan manfaat nyata, tidak hanya untuk lingkungan tapi juga kesejahteraan masyarakat sekitar. Ini langkah awal menuju investasi hijau yang berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)