Dana Kurang Salur Kukar Rp2,4 Triliun Baru Cair 40 Persen

Sekda Kukar, Sunggono. (Ist)

Caption: Sekda Kukar, Sunggono. (Ist)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut dana kurang salur dari pemerintah pusat yang belum diterima daerah hingga saat ini masih mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, dari total dana kurang salur yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun, realisasi penerimaan baru mendekati 40 persen.

“Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen,” ucap Sunggono, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sunggono, Pemkab Kukar hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai waktu penyaluran sisa dana kurang salur tersebut dari pemerintah pusat.

“Belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” jelasnya.

Kondisi ini turut memengaruhi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kukar. Pemkab harus melakukan koreksi, baik terhadap target pendapatan maupun belanja daerah.

Sunggono mengatakan, penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Selain transfer dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya terealisasi, terdapat koreksi dari pemerintah provinsi serta penyesuaian berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau karena transfernya tidak terpenuhi, jelas terkoreksi. Namun belanjanya pun terkoreksi akhirnya,” ujarnya.

Untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan daerah, Pemkab Kukar telah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap sejumlah anggaran.

“Kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Di tengah belum sepenuhnya terealisasinya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Kukar menyatakan pembayaran kewajiban daerah tetap berjalan.

Sunggono menyebut pembayaran utang atau kewajiban daerah saat ini telah mencapai hampir 80 persen.

“Kalau utangnya sudah dibayar hampir mencapai 80 persen,” tuturnya.

Menurut Sunggono, pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) yang diterima Pemkab Kukar.

Setiap kali DBH masuk, Bupati Kukar mengarahkan agar sebagian dana disisihkan untuk mencicil pembayaran kewajiban daerah.

“Jadi kita setiap ada DBH yang diserahkan kepada kita, Pak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10 sampai 20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita,” tutupnya. (Adv/Hae)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews