TENGGARONG – Kepala Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Muhammad Yusuf, menerapkan sistem pengelolaan dana RT sebesar Rp50 juta secara terpusat melalui pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat lingkungan.
Yusuf menjelaskan bahwa dana dari Pemkab Kukar itu tidak diberikan dalam bentuk tunai ke masing-masing ketua RT. Sebaliknya, anggaran masuk ke kas desa dan direalisasikan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun melalui musyawarah.
“Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” jelasnya.
Sebelum pengajuan, setiap RT wajib menggelar musyawarah untuk menyusun kebutuhan. Hasil rembuk itu lalu dibawa ke forum musyawarah desa untuk disahkan. Setelah disetujui, anggaran direalisasikan mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Kegiatan yang dibiayai meliputi gotong royong, pembangunan pos kamling, perawatan lingkungan, serta insentif ketua RT. Yusuf memberi contoh alokasi konsumsi gotong royong sebesar Rp200 ribu per bulan, tanpa upah, demi mendorong partisipasi warga.
Setiap kegiatan wajib dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan. “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” katanya.
Meski sempat dianggap terlalu tegas, Yusuf menilai mekanisme ini penting untuk menjamin penggunaan anggaran sesuai peruntukan. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi rujukan bagaimana dana desa dapat dikelola secara efisien, akuntabel, dan tetap memberdayakan warga secara kolektif. (ADV/Diskominfo Kukar)