TENGGARONG – Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, menilai bahwa opsi relokasi bagi warga terdampak longsor di Desa Batuah perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan. Ia menegaskan bahwa proses pemindahan penduduk bukan solusi yang bisa dilakukan secara instan, karena memerlukan berbagai pertimbangan teknis dan sosial.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan warga dari lokasi rawan, tetapi juga harus memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi mereka di tempat baru. Proses ini membutuhkan kajian dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta pihak terkait lainnya,” ujar Hery.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa titik di Loa Janan yang mengalami pergerakan tanah akibat curah hujan tinggi. Oleh karena itu, perlu ada pemetaan wilayah untuk menentukan daerah yang benar-benar berisiko tinggi dan harus dikosongkan.
Selain itu, Hery menekankan bahwa keputusan relokasi harus didasarkan pada data dan rekomendasi dari tim ahli. “Biasanya ada survei terlebih dahulu sebelum wilayah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana permanen. Setelah itu baru bisa dilakukan langkah lanjutan seperti penyediaan lahan pengganti,” katanya.
Sementara menunggu kajian lebih lanjut, pemerintah kecamatan tetap berkoordinasi dengan warga terdampak agar langkah mitigasi dapat diterapkan dengan baik. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan mengikuti arahan terkait antisipasi bencana.
“Kami ingin memastikan bahwa jika memang ada relokasi, prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa merugikan warga,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)