Pemerintah Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil

Caption: Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.

TENGGARONG – Upaya penguatan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses pengesahan masyarakat hukum adat di desa tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan dan menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang sah.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mengawal proses ini agar masyarakat hukum adat di Kedang Ipil dapat memperoleh pengakuan yang resmi.

“Saat ini, proses pengajuan Surat Keputusan (SK) masih berjalan. Kami berharap dalam waktu dekat, Perda yang mengatur masyarakat hukum adat dapat segera disahkan sehingga komunitas adat memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Zulkifli.

Ia menegaskan bahwa pengakuan hukum ini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dalam menjalankan tradisi dan adat istiadat mereka. Selain itu, hal ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi mereka dalam pengelolaan sumber daya alam serta pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

“Dengan adanya landasan hukum yang jelas, masyarakat hukum adat akan lebih mudah mengembangkan potensi lokal dan mempertahankan budaya yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” tambahnya.

Proses pengembangan masyarakat hukum adat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh adat, serta akademisi yang turut memberikan masukan dalam penyusunan regulasi.

“Kami berharap adanya penguatan ini akan berdampak positif bagi pelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat adat di Kedang Ipil,” kata Zulkifli.

Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat hukum adat diharapkan dapat lebih aktif dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah tanpa mengabaikan nilai-nilai tradisional yang menjadi identitas mereka. “Masyarakat hukum adat adalah bagian dari keberagaman budaya kita yang harus terus dilestarikan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews