SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menindaklanjuti laporan Koalisi Kotak Kosong (Kokos) perihal pencopotan spanduk mereka oleh Satpol PP dan etika Bawaslu Samarinda. Pihaknya memanggil untuk meminta keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin (11/11/2024).
Diketahui, Kokos melaporkan Satpol PP maupun Bawaslu Samarinda terkait pencopotan spanduk sosialisasi pencoblosan kotak kosong di beberapa titik Samarinda.
Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga memberikan tanggapan terkait laporan dari Aliansi Kotak Kosong Samarinda.
“Sudah ada laporan yg masuk, kita tetapkan sebagai informasi awal dan sementara kita lakukan penelusuran terkait informasi tersebut,” bebernya.
Dalam waktu dekat, pihak Bawaslu Kaltim akan menelusuri lebih dalam terkait laporan itu, dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Sekitar tiga sampai lima hari kedepan, kita akan telusuri,”pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah anggota Aliansi Kotak Kosong yang menghadap Bawaslu Kaltim, untuk dimintai keterangan atas laporannya tersebut.
“Kami sudah hadiri undangan klarifikasi dan dimintai keterangan hari ini di bawaslu kaltim,” ujar Ketua Kokos Samarinda, Niko Hendro.
Menurut informasi yang diterima Niko, pihak Bawaslu Samarinda pun dipanggil.
“Informasinya Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin juga dipanggil oleh Bawaslu Kaltim, untuk dimintai keterangan. Satpol PP juga sama,”bebernya.
Niko menginginkan adanya ketegasan dari pihak Bawaslu Kaltim, dalam memproses laporan ini. Paling tidak, laporan mereka bisa diselesaikan secara tuntas nantinya.(*)