Voxnews

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, 4 Motor Bisa Diamankan

Foto: Dua pelaku curanmor diamankan.(Ist)

Caption: Foto: Dua pelaku curanmor diamankan.(Ist)

BALIKPAPAN – Pada Sabtu (25/11/2023), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang membuat keresahan masyarakat.

Kedua pelaku tersebut ialah LO dan YP. Mereka telah melakukan aksinya di beberapa tempat.“Sejauh ini sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda di Balikpapan, baik di rumah, di kos dan di dua masjid,” kata Ps Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKP, Agus Setiawan Kamis (30/11/2023).

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan kunci T. Beruntungnya, ketika diamankan, empat sepeda motor yang dicuri masih dalam penguasaan alias belum sempat dijual.

Ternyata, salah satu pelaku YP berasal dari Lombok Tengah dan diketahui pernah terlibat kasus yang sama di sana atau residivis.

“YP ini residivis yang menjadi penadah sepeda motor curian di Lombok Tengah. Dia juga yang merencanakan pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan,”katanya.

LO dan YP pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara atas perbuatannya. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews