KPK Gerebek Rumah Mantan Pejabat Kukar, Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Tambang

Rumah mantan pejabat Kukar yang digrebek KPK. (Voxnews.id)

Caption: Rumah mantan pejabat Kukar yang digrebek KPK. (Voxnews.id)

TENGGARONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang semakin memanas. Pada Selasa (22/10/2024), tim KPK menggeledah kediaman mantan aparatur negara berinisial AI di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

AI, yang pernah menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, juga bekerja di Sekretariat DPRD Kukar serta salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum pensiun. Posisinya yang strategis selama kariernya diduga mempermudah AI dalam terlibat dalam kasus yang kini diselidiki oleh KPK.

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan serius. Tim KPK yang terdiri dari enam orang tiba di lokasi dengan lima kendaraan dinas. Sebuah mobil dari Satuan Samapta Polresta Samarinda turut disiagakan untuk memastikan operasi berjalan aman. Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir empat setengah jam kemudian, pukul 14.30 WITA.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar.

“Ya, penggeledahan di Kutai Kartanegara ini memang terkait dengan penyelidikan yang sedang berjalan. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyidikan selesai,” katanya kepada para wartawan Voxnews.id.

Proses penggeledahan ini menarik perhatian warga setempat. Beberapa orang terlihat berkerumun di sekitar lokasi, menyaksikan dari jauh proses hukum yang sedang berlangsung. Di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian, tim KPK keluar dari rumah AI dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk sebuah koper dan beberapa tas ransel yang diduga berisi dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.

Meski belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat AI, sejumlah sumber menduga kuat bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP). KPK sendiri telah mengarahkan sorotannya ke wilayah Kalimantan Timur sejak September 2024. Dalam rentang waktu tersebut, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan terkait kasus serupa. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews