SAMARINDA – Jadwal penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kaltim yang seharusnya dilaksanakan pada 28 Oktober 2024, berakhir diundur ke 11 November 2024. Pengunduran jadwal tersebut dibahas melalui Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim yang diadakan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan pihaknya memang telah membentuk 3 kelompok kerja (pokja). Yakni Pokja tata tertib DPRD Kaltim, Pokja internal DPRD dan Pokja eksternal DPRD.
“Kalau internal itu fokusnya di dalam DPRD, seperti pembentukan komisi dan lain-lain. Kalau eksternal, kita keluar. Pembidangannya siapa. Misalnya Komisi I dengan hukum, begitu seterusnya,”terangnya.
Namun selama waktu yang di tentukan, ternyata tugasnya belum selesai. “Setelah diberikan waktu terakhir, hari ini 17 Oktober, ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus didalami dan dikonsultasikan di Kemendagri,”ungkapnya.
Mengingat ada tenggat waktu yang harus dipenuhi, maka ketiga pokja harus menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya dua minggu.
“Intinya nanti semua itu komisi, badan (Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran) semua dibentuk,”pungkasnya.
Jika melihat agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan, pada 28 Oktober 2024 pihaknya akan melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja dari ketiga pokja.
Setelah itu pada 11 November 2024, di Rapat Paripurna ke-7 akan dilaksanakannya penetapan pimpinan dan keanggotaan AKD serta penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kaltim.(*)