Tukang Sate Nyambi Jualan Sabu, Berujung Ditangkap Polisi

MS, penjual sate yang ditangkap anggota Polsek Kelay lantaran menjual narkoba jenis sabu. (Istimewa)

Caption: MS, penjual sate yang ditangkap anggota Polsek Kelay lantaran menjual narkoba jenis sabu. (Istimewa)

BERAU – Pria berusia 55 tahun berinisial MS yang berprofesi sebagai penjual atau tukang sate asal Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau ditangkap anggota kepolisian. MS ditangkap anggota Polsek Kelay lantaran kedapatan menjual narkotika golongan satu jenis sabu.

Awalnya, polisi menerima informasi dari warga yang menyatakan bahwa di sebuah warung sate yang berada di Jalan Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Menerima informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (26/6/2024).

Di lokasi, polisi langsung menyasar warung sate yang dimaksud. Sesampainya di sana, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pemilik warung berinisial MS. Saat diinterogasi polisi, MS tak berkutik dan langsung mengaku jika dirinya memang menjual sabu.

“Sabunya di simpan di rumah. Dilakukan penggeledahan di rumah MS dan ditemukan empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.

Di kediaman MS, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.

“Serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, kini MS telah ditahan di Mapolsek Kelay dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews