Voxnews

Mantan Kadis ESDM Kaltim Terjerat Kasus Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya

Foto : Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur, CB, saat digiring petugas Kejagung, Sabtu (2/9/2023). (ISTIMEWA)

Caption: Foto : Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur, CB, saat digiring petugas Kejagung, Sabtu (2/9/2023). (ISTIMEWA)

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut kasus perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang bermasalah. Kali ini, JAMPIDSUS menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, CB, sebagai tersangka baru.

CB diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Dokumen palsu ini dibuat bersama-sama dengan tersangka lain, IT, yang merupakan pemilik PT Sendawar Jaya.

“Dokumen-dokumen ini nampaknya dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah secara administratif,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta (2/9/2023).

Menurut Ketut, CB memiliki peran penting dalam melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh IT. CB diduga menggunakan jabatannya sebagai Kadis ESDM Kaltim untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi terhadap dokumen palsu tersebut.

Akibat perbuatannya, CB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.

PT Sendawar Jaya dan pihak-pihak yang terkait akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kerugian negara akibat tindakan mereka.

Sementara itu, IT yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews