Tuntutan Bubarkan DPR Menggema di Demo 25 Agustus, Apa Kata Konstitusi?

Caption: Ilustrasi pembubaran DPR. (Istimewa) (2)

JAKARTA — Teriakan “Bubarkan DPR!” menggema di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan memprotes besarnya tunjangan anggota DPR dan kinerja parlemen yang dianggap tak mewakili kepentingan rakyat.

Sejak pagi, kawasan Senayan dipenuhi demonstran. Mereka membawa poster, spanduk, dan berorasi lantang mendesak agar DPR segera dibubarkan. Namun, di balik gelombang tuntutan publik ini, aturan konstitusi bicara lain: pembubaran DPR hampir mustahil dilakukan.

Demo Ricuh di Senayan

Sekitar pukul 09.30 WIB, massa aksi mulai memadati jalan utama depan Kompleks Parlemen. Pada siang hari, suasana memanas ketika sebagian demonstran bentrok dengan aparat. Batu, botol, dan gas air mata beterbangan di udara.

Diketahui, polisi menurunkan lebih dari 1.200 personel gabungan untuk mengamankan aksi. Kericuhan memaksa penutupan sementara jalur TransJakarta dan KRL sekitar Palmerah, Slipi, dan Pejompongan. Pada sore hari, massa bahkan membakar pos polisi di bawah flyover Pejompongan.

Sorotan publik dalam aksi ini mengerucut pada tingginya tunjangan DPR, yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, sementara sebagian besar masyarakat tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Pembubaran DPR Terbentur Konstitusi

Tuntutan pembubaran DPR, sekeras apa pun, berbenturan dengan konstitusi. Pasal 7C UUD 1945 menyebut tegas:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.”

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan, wacana pembubaran DPR tidak punya dasar hukum.

“Tidak ada celah konstitusional untuk membubarkan DPR. Presiden tidak punya kewenangan itu, rakyat pun tidak,” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2025.

Dengan sistem presidensial, DPR hanya berhenti bekerja ketika masa jabatannya selesai melalui pemilu lima tahunan.

Upaya Pembubaran DPR

Meski kini mustahil, Indonesia pernah mencatat upaya pembubaran lembaga legislatif.

Soekarno (1960): Melalui Dekrit Presiden, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, dengan seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden.

Gus Dur (2001): Mengeluarkan dekrit untuk membekukan DPR dan MPR, namun sidang istimewa MPR justru memutuskan memberhentikannya dari jabatan presiden.

Dua peristiwa ini jadi catatan penting bahwa pembubaran DPR di luar jalur konstitusional selalu menimbulkan krisis politik.

Dampak Pembubaran DPR

Jika pembubaran DPR tetap dipaksakan, dampaknya bisa sangat serius:

  1. Fungsi legislasi lumpuh. Tanpa DPR, penyusunan dan pengesahan undang-undang berhenti total.
  2. APBN tak tersahkan. Anggaran negara tak bisa dijalankan tanpa persetujuan DPR.
  3. Pengawasan melemah. Pemerintah berjalan tanpa kontrol efektif, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
  4. Krisis politik. Potensi konflik antarlembaga negara dan ketidakpastian pemerintahan tak terhindarkan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, solusi paling rasional bukan membubarkan DPR, melainkan mereformasinya.

“Reformasi kelembagaan lebih masuk akal daripada langkah ekstrem yang justru melemahkan demokrasi,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Tuntutan “Bubarkan DPR” dalam demo 25 Agustus 2025 mencerminkan puncak kekecewaan publik terhadap parlemen. Namun, secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan tanpa amandemen UUD 1945 yang tentunya perlu melewati proses panjang dan rumit, serta  membutuhkan persetujuan MPR. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews