Tim Hukum Isran-Hadi Lapor KPU Kaltim Gegara Debat Kedua

Ketua Bidang Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 01, Roy Hendrayanto.

Caption: Ketua Bidang Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 01, Roy Hendrayanto.

SAMARINDA – Tim Hukum Pemenangan Isran Noor-Hadi Mulyadi bakal secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini gara-gara kejanggalan yang ditemukan selama Debat Pilkada Kaltim 2024 kedua, Minggu (3/11/2024) lalu.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Isran-Hadi, Roy Hendrayanto mengungkapkan melihat beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan debat publik tersebut. Seperti pertanyaan panelis yang menyudutkan serta tata tertib yang tidak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

“Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil,”kata Roy, Senin (4/11).

Selain itu, Roy menilai terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis, indikasi itu diperkuat oleh jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon nampak telah dipersiapkan seperti terlihat ada kebocoran informasi dari pertanyaan yang seharusnya dijamin kerahasiaannya.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.

Selain itu ia juga turut menyoroti tata tertib (tatib) dalam pelaksanaan debat kedua tepatnya pada poin ke delapan tentang ‘pada segmen tertentu pertanyaan dan jawaban untuk calon gubernur hanya dapat ditanggapi oleh calon gubernur dan begitu pula untuk calon wakil gubernur’.

Aturan tersebut telah melanggar Nomor 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU Nomor 13/2024 pasal 19, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.

“Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada Ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengungkapkan, pelaksanaan debat publik tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya pada PKPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Bahwa debat tadi malam ada beberapa catatan iya, bahwa apa yang kami lakukan adalah implemenntasi dari PKPU, dan telah disepakati kedua LO paslon masing–masing,”pungkasnya.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews