SAMARINDA – Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap komplotan pencurian Air Conditioner (AC) Outdoor.
Tiga pelaku pencurian AC Outdoor tersebut yakni, FS (29) dan MF (32), serta AS (56) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mengeluhkan adanya pencurian outdoor AC di rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“Pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan beraksi pada malam hari, mulai pukul 12.00 malam hingga subuh.” ucap Kombes Pol Hendri Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Hendri Umar menjelaskan kedua pelaku menyimpan barang curiannya di sebuah indekost, sebelum dijual kepada sang penadah yakni, AS.
“Jadi mereka menjual barang curian itu kepada AS yang merupakan penadah, dengan harga bervariasi Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu perunitnya,” Jelasnya.
Kepada polisi, FS dan MF telah melakukan aksinya di 16 lokasi yang berbeda. Bahkan, dengan hanya waktu 10 menit keduanya mampu membawa 1 AC outdoor.
“Modus yang digunakan pelaku (FS dan MF) adalah memantau rumah kosong kemudian mencuri outdoor AC. Kemudian mereka bergerak membuka secara perlahan,” Ujar Hendri Umar.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 34 unit AC Outdoor, 1 unit kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Untuk FS dan MF kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun. Sementara, AS dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,” Tutup Hendri Umar.
Penulis: Asrida