JAKARTA – Sekretariat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima sebagian dari 13 komisi DPR yang menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029.
Diketahui, Sekretariat Baleg DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi maupun Fraksi di DPR untuk meminta RUU yang diusulkan. Hasilnya, beberapa Komisi telah menyampaikan usulannya pada Senin,(28/10/2024).
Dilansir melalui hukumonline.com, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, beragam usulan tersebut dibahas untuk kemudian dipilah masuk ke dalam prioritas atau menjadi daftar antrean Prolegnas 2025-2029.
“Sekretariat Baleg sudah mengkompilasi beberapa Komisi yang telah menyampaikan usulannya,”katanya.
Berikut Daftar Usulan RUU Prolegnas 2025-2029 dari Komisi DPR RI : (tabel)
KOMISI II | 1. RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. RUU Perubahan atas UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 3. RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik 4. RUU Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. RUU Pertanahan 6. RUU Perubahan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 7. RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan 8. RUU Perubahan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah 9. RUU tentang Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 10. RUU tentang Perkumpulan 11. RUU Perubahan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang |
KOMISI III | 1. RUU Hukum Acara Perdata
2. RUU Hukum Perdata Internasional |
KOMISI IV | ● Bidang Kelautan dan Perikanan
1. RUU Perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan 2. RUU Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3. RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
● Bidang Pertanian 1. RUU Perubahan UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 2. RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 3. RUU Perubahan UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura 4. RUU Perubahan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 5. RUU Perubahan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan 6. RUU Pertanian 7. RUU Perubahan No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
● Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1. RUU Perubahan Iklim 2. RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 3. RUU Perubahan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 4. RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 5. RUU Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 6. RUU Sumber Daya Genetik |
KOMISI V | 1. RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
KOMISI VI | – |
KOMISI VII | 1. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU Operan atau carry over)
2. RUU Energi |
KOMISI VIII | 1. RUU Perubahan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. RUU Perubahan UU No.9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang 3. RUU Penanggulangan Bencana 4. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama 5. RUU Perlindungan Sosial 6. RUU Pengelolaan Zakat 7. RUU Adat Terpencil |
KOMISI IX | 1. RUU Kefarmasian
2. RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. RUU Kesehatan Masyarakat 4. RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS 5. RUU Perubahan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 6. RUU Pengawasan Ketenagakerjaan 7. RUU Sistem Pengupahan |
KOMISI X | 1. RUU Perubahan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. RUU Perubahan UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan 3. RUU Perubahan UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 4. RUU Perubahan UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan 5. RUU Perubahan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 6. RUU Perubahan UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman 7. RUU Perubahan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 8. RUU Perubahan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya |
KOMISI XI | 1. RUU Pengadaan Barang dan Jasa (RUU Operan)
2. RUU Statistik 3. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 4. RUU Penghapusan Piutang Negara 5. RUU Integrasi Data Pembanguunan 6. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 7. RUU Keuangan Negara 8. RUU Pebendaharaan Negara 9. RUU Badan Pemeriksa Keuangan |
Tak hanya Prolegnas, Komisi DPR RI juga mengusulkan RUU apa saja untuk Prolegnas prioritas 2025. Usulannya sebagai berikut :
KOMISI II | 1. RUU Pemilu
2. RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 3. RUU Partai Politik 4. RUU Pemerintahan Daerah 5. RUU Kewarganegaraan 6. RUU Administrasi Kependudukan 7. RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
KOMISI III | 1. RUU Hukum Perdata Internasional |
KOMISI IV | 1. RUU Perubahan No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
KOMISI V | 1. RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMISI VI | 1. RUU Perubahan No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
2. RUU Perubahan UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 3. RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan |
KOMISI VII | 1. RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. RUU Perubahan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan |
KOMISI VIII | 1. RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
2. RUU Perubahan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 3. UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji |
KOMISI IX | 1. RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS
2. RUU Perubahan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
KOMISI X | 1. RUU Perubahan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. RUU Perubahan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
KOMISI XI | 1. RUU Pengadaan Barang dan Jasa
2. RUU Statistik 3. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan |