Voxnews

Search
Close this search box.

Polsek Sungai Pinang Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Lauk Sabu di Rutan Samarinda

Pelaku penyelundupan sabu di Rutan Samarinda berinisial HD saat diamankan Polisi. (Istimewa)

Caption: Pelaku penyelundupan sabu di Rutan Samarinda berinisial HD saat diamankan Polisi. (Istimewa)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial HD ditangkap anggota Polsek Sungai Pinang karena terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas II A Samarinda. Kasus ini berhasil diungkap Polsek Sungai Pinang pada Senin (10/6/2024) lalu.

Penangkapan itu bermula ketika terduga pelaku mendatangi Rutan Kelas II A Samarinda yang berada di Jalan KH. Wahid Hasyim II dengan maksud menitipkan nasi bungkus untuk salah seorang tahanan yang mendekam di balik jeruji.

“Awalnya pelaku (HD) datang mengendarai sepeda motor, bermaksud menitipkan nasi bungkus untuk salah satu warga binaan,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo saat dihubungi wartawan.

Petugas Rutan yang menerima titipan itu kemudian melakukan pemeriksaan rutin. Nasi bungkus yang dibawa oleh HD pun dibongkar secara teliti oleh petugas. Dan benar saja, setelah diteliti terlihat sebuah pelastik mencurigakan di dalam tumpukan nasi tersebut.

“Setelah dilihat petugas ternyata isinya sabu seberat 4,23 gram. Petugas Rutan kemudian menghubungi kami untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Dari pengakuan HD kepada polisi, ia sebelumnya memang mendapatkan pesanan nasi bungkus dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pemesan juga disebutnya meminta HD untuk memasukan sabu di dalam nasi tersebut. Karena tergiur upah yang dijanjikan oleh pemesan, HD pun mengiyakan apa yang diperintahkan.

“Namun, aksinya terdeteksi oleh petugas Rutan sebelum nasi bungkus tersebut masuk. Kami akan menyelidiki lebih lanjut siapa yang memerintahkan HD untuk membawa nasi bungkus berisi sabu-sabu ini,” sebut AKP Rachmad.

Akibat dari perbuatannya, kini HD beserta barang bukti sabu yang dibawanya telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.

HD dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews