SAMARINDA – Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso memperbolehkan PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk hadir di kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini. Pernyataan ini menjadi perhatian tersendiri.
Ia mengkatakan, hadir dalam kampanye bukan untuk menyalahi aturan netralitas PNS. Melainkan, sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
“Yang nggak boleh kemudian menggiring masyarakat, yang nggak boleh adalah terlibat aktif di kampanye atau masuk dalam tim sukses salah satu calon,”katanya kepada awak media, Senin (14/10/2024).
Ia menilai, PNS memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada warga mengenai profil dari kontestan Pilkada, serta pentingnya menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 kelak.
“Kan nggak semua masyarakat sudah menerima informasi itu. Seperti visinya apa,”sambungnya.
Namun hingga saat ini, Rusmadi mengakui dirinya belum mendapatkan laporan ketidaknetralnya PNS di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia meyakini jika ada, pihak Bawaslu pasti melaporkan kepada pihaknya.
“Sejauh ini belum ada laporan. Kalau misalnya ada, pasti Bawaslu melaporkan kepada pemerintah,”pungkasnya.(*)