VOXNEWS – Muncul keresahan di kalangan masyarakat terkait isu bahwa peminjam dengan utang besar pada aplikasi pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) akan dikenakan sanksi pidana dan bisa masuk penjara. Informasi ini beredar luas dan menimbulkan kebingungan bagi para pengguna layanan pinjol.
Kabar tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk video yang tersebar di YouTube, salah satunya akun Fintech.ID, yang mengklaim bahwa nasabah yang memiliki utang di atas Rp10 juta dan gagal melunasinya bisa dijatuhi hukuman pidana. Namun, klaim tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan.
Perlu diketahui bahwa informasi ini sering kali digunakan oleh debt collector (DC) nakal sebagai cara untuk menekan psikologis nasabah. Oknum DC kerap memanfaatkan rasa takut nasabah dengan mengancam akan memproses hukum apabila utang tidak segera dilunasi. Ancaman ini dimaksudkan agar nasabah terdesak dan meminjam uang dari sumber lain guna melunasi utang yang ada.
Namun, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan ancaman semacam ini. Faktanya, tidak ada aturan yang mengatur bahwa nasabah pinjol yang gagal bayar akan langsung dipenjara. Dalam hukum Indonesia, kegagalan membayar utang tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.
Galbay Tidak Mengarah ke Hukuman Penjara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah secara tegas melindungi individu dari hukuman penjara karena ketidakmampuan untuk melunasi utang. Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 undang-undang tersebut, disebutkan:
“Tidak seorang pun dapat dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Ini berarti, jika seseorang tidak mampu membayar utang, termasuk utang dari pinjol, mereka tidak bisa dikenakan sanksi pidana atau penjara. Meski demikian, bukan berarti nasabah yang gagal membayar pinjaman akan lolos begitu saja dari sanksi.
Nasabah yang gagal membayar pinjaman online biasanya akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdampak pada rekam jejak keuangan nasabah, sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan layanan keuangan lainnya di masa depan.
Penting bagi nasabah pinjol untuk bijak dalam mengelola utang dan tidak mudah terpengaruh oleh ancaman yang tidak berdasar. Fokuskan upaya untuk mencari solusi pelunasan yang terbaik dan jangan sampai terjebak dalam utang yang semakin besar akibat tekanan psikologis. (*)