Pilkada Kota Samarinda 2024 : Paslon Tunggal VS Kotak Kosong

Contoh Surat Suara Kotak Kosong.

Caption: Contoh Surat Suara Kotak Kosong.

Hai Vox and Voxy! Lagi ramai-ramainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ! Ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan bupati dan wakilnya. Nah..kalian sudah punya jagoannya sendiri nggak nih ?

Di Kalimantan Timur sendiri, dinamika politik ini bikin asik sendiri untuk diikuti. Persaingan antara petahana dengan “anak” baru yang mencoba peruntungannya di kontestasi demokrasi ini. Berbagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen mendukung jagoannya dan partai politik yang tak punya kursi berkoalisi dengan partai politik besar, bahkan diam saja.

Tapi..yang bikin jadi ghibahan terus menerus sebenarnya di Ibu Kota Provinsi Kaltim, Kota Samarinda. Dalam Pilkada ini, masyarakat berpotensi memilih antara pasangan calon wali kota-wakil wali kota tunggal dengan kotak kosong. Yup! Hanya pasangan calon Andi Harun-Saefuddin Zuhri saja yang mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun KPU sudah memperpanjang pendaftarannya, tidak ada yang berani untuk melawan pasangan terkuat ini.

Kok bisa? Pasangan calon Andi Harun-Saefuddin Zuhri sudah mengantongi dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi parlemen. Sosok Andi Harun sendiri yang notabene sekarang menjabat sebagai Wali Kota Samarinda juga memiliki elektabilitas yang tinggi. Berdasarkan survei dari SeMAR’T POLITICA, dari 7 nama calon Wali Kota Samarinda yang ditanyakan, Andi Harun memiliki persentase 86,4 persen.

Saefuddin Zuhri sendiri sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltim 2019-2024 dari Partai NasDem, bahkan terpilih lagi di periode 2024-2029. Di dunia perpolitikan daerah, Saefuddin merupakan senior yang memiliki track record kuat pula.

Nah..karena Andi Harun-Saefuddin Zuhri menjadi pasangan calon tunggal, maka lawannya adalah kotak kosong. Bagi yang belum tahu kotak kosong ini maksudnya apa, yuk cek !

BAGAIMANA TERJADI KOTAK KOSONG?

Kotak kosong ini muncul ketika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilu. Tapi bukan berarti kotak suara yang kosong ya, Vox and Voxy! Jadi kotak kosong ini bisa menjadi opsi pemilih jika tidak ingin memilih satu-satunya pasangan calon yang maju.

Sebenarnya, istilah kotak kosong pertama kali digunakan pada Pilkada Tahun 2015. Ada partai-partai yang mengusung satu pasangan calon saja, sehingga dibawalah keresahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan, jika pada masa pendaftaran yang terdaftar hanya satu pasangan calon, masa pendaftarannya bisa dibuka lagi. Tetapi kalau tidak ada yang mendaftar dan partai politik tidak mengalihkan dukungannya, ada yang namanya kotak kosong.

Jadi kotak kosong ini sebagai alternatif suara bagi pemilih!

APA SIH DAMPAK KOTAK KOSONG?

Berbicara dampaknya, ya pasti ada. Secara ideal namanya demokrasi, kompetisinya harus setara. Pemilih memiliki pilihan-pilihan untuk menentukan kepala daerahnya. Ketika ada dua atau lebih pasangan calon, maka pemilih bisa membandingkan ide atau gagasan mereka. Tapi kalau tunggal, ya tidak bisa.

Fenomena kotak kosong ini juga akan berujung pada pemerintahan tanpa oposisi. Lembaga legislatif akan dikuasai oleh koalisi si kepala daerah terpilih, sehingga fungsi kontrolnya dikhawatirkan tidak berjalan ideal.

SKENARIO KOTAK KOSONG MENANG

Kotak kosong menang jika jumlah suara sah dari pasangan calon tunggal di bawah dari 50 persen. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketika kotak kosong yang menang, maka akan adanya pemilihan suara ulang pada tahun depan. Menunggu pemilihan suara ulang, roda kepemimpinan akan dipimpin oleh penjabat sementara (pj) kepala daerah.

Penunjukan pj kepala daerah sering kali bersifat subjektif berdasarkan keputusan presiden. Meskipun jabatan pj tidak boleh hingga 5 tahun, tetapi selama rentang pj memimpin, maka dikhawatirkan kebijakan daerah ada intervensi dari pemerintah pusat.

Jadi kalian mau pilih siapa ?

Penulis : Tim Vox

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews